Monday, March 20, 2017

KONFLIKS PERBATASAN

INDONESIA VS MALAYSIA FENOMENA PERBATASAN NEGARA BERDAULAT

Berbicara soal batas wilayah yang memisahkan satu negara dengan negara lain merupakan permasalahan yang sangat konflek sekali. Tidak jarang hanpir disetiap negara sering terjadi konflik antar negara lebih banyak terpokus pada persoalan perbatasan.

Pada peraturan dan perundangan-undangan Dewan Kaamanan PBB tentang pengaturan dan kesepakatan perbatasan wilayah negara di dunia menyebutkan bahwa perbatasan adalah garis khayalan yang memisahkan dua atau lebih wilayah politik atau yurisdiksi seperti negara, negara bagian atau wilayah subnasional.

Perbatasan yang terdapat didaratan suatu wilayah biasanya ditandai dengan tanda-tanda patok atau tugu yang sudah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah negara-negara yang memiliki batas satu daratan dengan bukti kesepakatan yang ditandatangani bersama dibawah naungan Dewan Keamanan PBB yang menangani tentang perbatasan suatu batas negara berdaulat. Selain ditandai dengan patok atau tugu, perbatasan batas wilayah negara berdaulat bisa juga ditandai dengan bentangan memanjang bangunan berbentuk pagar batas yang tentunya berdasarkan kesepakatan bersama pula.

Sementara itu yang masih sangat sulit untuk ditandai dan dibuktikan dengan tanda yang akurat dan identik adalah soal tanda batas perbatasan wilayah yang memisahkan satu negara dengan negara lain yang berhubungan dilautan lepas dan batas wilayah penerbangan. Disinilah yang sering kali terjadi konflik antar negara dan warga perbatasan.
Di Indonesia sendiri soal perbatasan antar wilayah batas negara dengan negara tetangga lainnya hingga sekarang masih belum terselesaikan dengan tuntas. Pesoalan perbatasan di Indonesia dengan negara-negara tetangganya sering kali terjadi kesalahpahaman, dan hal itu sering terjadi pelanggaran yang banyak dilanggar oleh negara-negara tetangga, seperti batas wilayah perbatasan antara Indonesia Malaysia, Indonesia Singapura, Indonesia Philipina, Indonesia Papuanugini, Indonesia Timor Leste, dan Indonesia Australia.

Pelanggaran perbatasan batas suatu negara sering terjadi dilakukan oleh tingkah laku politik berkepentingan oleh salah satu negara perbatasan yang melibatkan warga masyarakat di perbatasan, militer dan perubahan peta perbatasan yang sepihak oleh negara yang menginginkan suatu perluasan wilayah yang banyak memiliki kandungan sumber alam.
Di Indonesia sendiri hal tersebut diatas sering terjadi semacam itu, dan biasanya selalu dimulai dengan provokasi ganda yang dilakukan oleh negara tetangganya. Baik dengan cara penyerobotan batas wilayah perbatasan dengan invansi militer, penghilangan tanda bukti batas perbatasan, pembangunan ilegal sebuah bangunan atau kawasan yang dibangun melebihi batas negara yang telah disepakati, atau juga adanya perubahan peta perbatasan yang sepihak yang dilakukan oleh negara bersangkutan(salah satu negara tetangga yang berkeinginan untuk memperluas wilayah teritorialnya dengan melakukan perubahan peta internasional soal tanda batas garis perbatasan wilayah negara secara ilegal dan sepihak).








MALAYSIA PELANGGAR PERBATASAN INDONESIA TERBANYAK

Ditahun 2008 - 2009, pelanggaran perbatasan nagara Indonesia dengan negara tetangganya sering banyak dilanggar oleh Malaysia. Ini terbukti dengan adanya pelanggaran perbatasan wilayah negara masih terus dilakukan oleh negara tetangga. Malaysia yang paling sering melakukan pelanggaran batas wilayah RI.

Hal itu terungkap pada rapat kerja (raker) Komisi I dengan menteri-menteri di jajaran Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), di Jakarta, Senin (2 Maret 2009).  Menkopolhukam Widodo AS (pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode I)  itu memaparkan tentang berbagai pelanggaran terhadap wilayah RI yang terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2008.

Dari catatan Kementrian Polhukam, Provinsi Kalimantan Timur adalah wilayah RI yang paling sering mengalami pelanggaran wilayah oleh negara lain. Untuk pelanggaran wilayah perbatasan perairan Indonesia, di perairan Kalimantan Timur dan seputar Laut Sulawesi telah terjadi 21 kali pelanggaran oleh Kapal Perang Malaysia dan enam kali oleh Kapal Polisi Maritim Malaysia.

Sementara di perairan lainnya sebanyak tiga kali, ucapnya. Dalam raker yang juga dihadiri Menteri Pertahanan, Kepala BIN, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri itu, Widodo mengungkapkan, pelanggaran wilayah perbatasn udara paling banyak terjadi juga di wilayah Kalimantan Timur.

Selama 2008, terjadi 16 kali pelanggaran wilayah udara di Kaltim, sebutnya. wilayah lain yang juga mengalami pelanggaran kedaulatan udara antara lain tiga kali di Papua, dua kali di wilayah Selat Malaka dan tujuh kali di wilayah-wilayah lain di Indonesia.

Sementara untuk pelanggaran wilayah darat, diantaranya berupa pemindahan patok-patok batas wilayah di Kalimantan Barat. Pemindahan patok batas terjadi di Sektro Tengah, Utara Gunung Mumbau, Taman Nasional Betung Kerihun, Kecamatan Putu Sibau, serta Kabupaten Kapuas Hulu, kata Widodo. Selain itu, mantan Panglima TNI ini melanjutkan, pelanggaran wilayah perbatasan darat juga dilakukan oleh para pelintas batas yang tidak memiliki dokumen yang sah.

Pada raker yang dipimpin Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga itu, Widodo juga menjelaskan perihal berbagai tindakan atas pelanggaran kedaulatan wilayah RI. Untuk pelanggaran wilayah darat, Departeman Luar Negeri RI telah mengirimkan sejumlah nota protes ke negara pelanggar. Kasus pelanggaran wilayah darat juga dibawa ke forum Genera Border Committe (GBC) Indonesia-Malaysia maupun Joint Border Committe (JBC) Indonesia-Papua Nugini. Dan untuk pelanggaran wilayah perairan dan udara nasional, telah direspon dengan pengusiran langsung oleh satuan operasional TNI, serta pengiriman nota protes oleh Deplu, tutur Widodo. (beritahankam)

Militer Diraja Malaysia Memasuki Wilayah Perairan Indonesia Di Ambalat

Ditahun 2010, tepatnya di bulan Agustus 2010 yaitu sebanyak tiga orang petugas dari KKP ditangkap oleh polisi perairan Malaysia setelah menangkap tujuh nalayan Malaysia yang ketahuan menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. Tiga orang petugas dari KKP kemudian ditahan di Malaysia dan mereka dibebaskan dengan cara diberter dengan tujuh nelayan Malaysia.
Dalam peristiwa ini spontan mendapat banyak protes dari waga negara Indonesia, dan termasuk protes keras dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia terhadap pemerintahan Malaysia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Fadel Muhammad mengatakan Malaysia meremehkan Indonesia dengan memperlakukan tiga petugas dari kementeriannya yang ditangkap polisi air Malaysia kurang layak.
“Tiga orang petugas dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) yang ditangkap polisi air Malaysia ditahan dikantor polisi Malaysia, dipakaikan pakaian tahanan, dan pada saat keluar ruangan tangannya diborgol,” kata Fadel Muhammad pada diskusi polemik “Indonesia-Malaysia: Serumpun tapi Tidak Rukun” di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, perlakuan polisi Malaysia itu meremehkan Indonesia. Apalagi tiga orang tersebut adalah petugas resmi yang ditangkap saat menjalankan tugasnya yakni menangkap tujuh nelayan Malaysia yang ketahuan menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.
Fadel meminta kepada pemerintah untuk bersikap lebih tegas karena kalau terus-menerus seperti ini ia mengkhawatirkan tindakan Malaysia akan semakin meremehkan Indonesia.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Pertahanan Brigjen I Wayan Midhio mengatakan, pejabat di Kementerian Pertahanan bergaul banyak dengan pejabat di Kementerian Pertahanan maupun militer dari Malaysia.
“Setahu saya tidak ada pejabat militer Malaysia yang meremehkan Indonesia,” katanya.
Untuk menjaga pertahanan di wilayah perbatasan, kata dia, Kementerian Pertahanan melakukan kerja sama perthanan dengan Malaysia maupun dengan Singapura.

Insiden di Bintan, Kepulauan Riau yang melibatkan nelayan Malaysia, tiga petugas Dinas Kelautan dan Perikanan serta pemerintah Indonesia dan Malaysia sebenarnya menunjukkan lemahnya pertahanan laut Indonesia.
” Kami minta kasus sengketa Malaysia jadi momentum membenahi pengelolaan wilayah perbatasan maritim” kata Mahfudz Sidik, Anggota Komisi Pertahanan DPR dalam diskusi di Jakarta, Sabtu 21 Agustus 2010.

Dalam diskusi itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengakui, pertahanan maritim Indonesia masih lemah. Ini karena kurangnya koordinasi antara satu pihak dengan lainnya. ” Dilihat dari yang berperan, harusnya lebih dari cukup. Tapi ini karena tak pernah ada kerjasama” kata Fadel.

Menurut Fadel, keamanan di laut Indonesia ditangani pasukan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Koordinasi Kemanan Laut, kepolisian, TNI Angkatan Laut, dan petugas dari bea cukai. “Saya sudah lapor Presiden untuk ditata, agar kejadian dengan Malaysia kemarin tidak terjadi lagi dan tidak saling menyalahkan,” kata Fadel.
Nantinya pengamanan kawasan maritim, Fadel berharap ditangani Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan.

Juru Bicara Kementerian Pertahanan I Wayan Midhio mengakui perlu ada kesepakatan untuk mengatur keamanan laut. “UU-nya belum ada, perlu dirancang untuk kepastian pembagian penjagaan,” kata Dia. (antasari.net-antaranews-tempo)
Peristiwa Tiga Orang Petugas dari KKP Ditangkap Oleh Polisi Perairan Malaysia

Masih di tahun 2010, didalam sebuah laporan yang ditulis oleh Diandra Megaputri Mengko pada sebuah situs online Gagasan Hukum melaporkan bahwa,
Insiden ‘pelanggaran’ wilayah perbatasan laut Indonesia-Malaysia yang terjadi di kawasan perairan Provinsi Kepulauan Riau sebenarnya sudah bukan yang pertama bagi Indonesia. Setiap tahunnya, Angkatan Laut Indonesia selalu melaporkan mengenai adanya ‘pelanggaran perbatasan’ yang dilakukan negara tetangga ini. Walaupun demikian, seharusnya dapat kita cermati kembali penggunaan kata ‘perbatasan’ dan ‘pelanggaran’. Kedua kata tersebut seharusnya ditempatkan kembali ke dalam posisi yang tepat dengan melihat aspek legal dan fakta di dunia serta kondisi di dalam negeri.

International Boundaries Research Unit (IBRU) di Universitas Durham mengidentifikasi bahwa dewasa ini masih terdapat ratusan perbatasan maritim internasional yang belum disepakati negara-negara yang berbatasan. Walaupun banyak di antara pertentangan tersebut hanya berlangsung pada tataran diplomasi, tidak tertutup kemungkinan hal itu memburuk dan terekskalasi menjadi konflik bersenjata. Masalah perbatasan antarnegara merupakan ancaman yang konstan bagi perdamaian dan keamanan internasional karena menyangkut kedaulatan yang sifatnya sering kali tidak dapat dinegosiasikan (non-negotiable), konflik teritorial ini tergolong pertentangan yang paling sulit dipecahkan.

UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea) merupakan upaya dunia untuk menyatukan persepsi tentang penetapan batas laut beserta hak negara pantai pada setiap kawasannya. Kawasan ini dibagi menjadi kawasan laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen. Lebar wilayah dari setiap kawasan ini ditentukan secara maksimal pada konvensi ini (Contoh: maksimal 200 mil untuk penerapan zona ekonomi eksklusif). Penentuan lebar batas secara maksimal ini kerap dimanfaatkan negara-negara pantai untuk melakukan klaim wilayah secara maksimal pula. Apabila terdapat batas kurang dari yang telah ditentukan sebagaimana kesepakatan internasional, penyelesaiannya akan dilakukan melalui perundingan kedua belah pihak.

Pada titik inilah permasalahan perbatasan menjadi kompleks, karena kerap ada negara-negara yang lebih memilih untuk tidak bersedia merundingkan, dan mengklaimnya secara sepihak.
Ketidakjelasan dalam perbatasan laut ini akan memperbesar peluang munculnya insiden-insiden konflik ‘pelanggaran perbatasan’ seperti yang sebelumnya sudah sering terjadi. Seperti pepatah yang menyatakan bahwa kejahatan terjadi bukan hanya karena adanya niat, melainkan juga adanya kesempatan. Bagaimana kita dapat bersepakat bahwa ada yang melanggar perbatasan apabila batas kedua negara pun belum ada?

Di dalam konteks perbatasan laut, Indonesia-Malaysia memiliki permasalahan perbatasan yang belum disepakati di empat kawasan. Yakni, Permasalahan klaim tumpang tindih wilayah zona ekonomi eksklusif di kawasan Selat Malaka bagian utara (Peta sepihak Malaysia 1979), belum ditetapkannya garis laut teritorial di kawasan Selat Malaka bagian selatan, belum ditetapkannya wilayah zona ekonomi eksklusif di kawasan Laut China Selatan, dan klaim Malaysia pada wilayah Ambalat di kawasan Laut Sulawesi (setelah Kasus Sipadan-Ligitan).
Kondisi ‘perbatasan tanpa batas’ yang sudah dibiarkan mengambang selama 65 tahun Indonesia merdeka ini akan terus menjadi bumerang bagi Indonesia dan Malaysia.



Hal ini sudah tentu dapat menjadi potensi konflik yang besar bagi hubungan Indonesia dan Malaysia apabila tidak diselesaikan, terlebih berada di beberapa kawasan yang krusial karena keempat kawasan tersebut tidak saja terkait dengan permasalahan kedaulatan, tetapi juga nilai ekonomi seperti jalur perdagangan, perikanan, dan sumber daya alam.

Sementara itu bagi pihak Indonesia sendiri selalu berusaha menempatkan posisi lebih mengedepankan upaya diplomasi yang lebih dikenal dengan istilah ‘diplomasi serumpun’ dengan Malaysia. Sebelum berangkat lebih jauh, penulis berpendapat bahwa Indonesia tidaklah serumpun dengan Malaysia, karena Indonesia memiliki berbagai kelompok etnik dari Sabang sampai Merauke, yang cukup banyak tidak terkait dengan rumpun Malaysia. Dengan demikian, lebih tepat apabila kita sebut istilah ‘diplomasi serumpun’ menjadi upaya diplomasi saja yang dilakukan sebagai upaya penyesuaian, yakni penghindaran konflik senjata dengan Malaysia.

Malaysia kerap melakukan provokasi-provokasi yang mengarah kepada konflik fisik seperti yang terjadi pada kawasan Laut China Selatan dan Laut Sulawesi. Pada kondisi ini, Indonesia cenderung bersifat reaktif terhadap aksi-aksi mereka. Hal ini menunjukkan kelemahan Indonesia yaitu suatu kecenderungan bertindak setelah terjadinya suatu isu di kawasan. Padahal sebetulnya, setelah isu tersebut berkembang, penyelesaian permasalahan perbatasan akan semakin rumit.

Hal seperti ini sebetulnya dapat dihindari apabila Indonesia telah menyelesaikan permasalahan perbatasan sebelum suatu isu menjadi besar. Pun, apabila telah dilakukan jauh sebelumnya, peluang pencapaian kesepakatan dalam ruang negosiasi juga masih besar. Sudah sepatutnya Indonesia mulai memberikan konsentrasinya pada permasalahan perbatasannya sebagai ‘ancaman yang konstan terhadap kedaulatan’.

Upaya penyesuaian perbatasan dapat dimulai dari kawasan yang tidak atau kurang memiliki isu hangat, misalnya kawasan Selat Malaka bagian selatan, tempat Malaysia dan Indonesia masih terbuka untuk melakukan pembicaraan mengenai perbatasan wilayah ini karena isu-isu yang terkait masih sangatlah rendah.

Sikap Malaysia yang cenderung menunda-nunda pembicaraan permasalahan perbatasan pada kawasan lainnya pada akhirnya akan merugikan pihak Indonesia. Perlu kita cermati dengan seksama sesungguhnya alasan di balik penundaan yang dilakukan Malaysia ini.

Penggunaan instrumen diplomasi di dalam penyelesaian permasalahan perbatasan tidaklah cukup. Indonesia harus dapat melakukan upaya diplomasi total yang dikombinasikan dengan upaya secara politik, ekonomi, sosial budaya, ataupun militer secara bersamaan untuk terus mendorong Malaysia agar mau mempercepat proses negosiasi perbatasan di antara kedua negara sebelum isu atau permasalahan lain berkembang dan kondisi semakin rumit.

Apabila sebelumnya ada pernyataan bahwa Indonesia tidak dapat ‘membayar’ kondisi perang dengan Malaysia karena akan menyebabkan perkembangan ekonomi Indonesia terhambat, pertanyaan selanjutnya apakah kita lebih memilih ‘membayar’ kondisi ketidakjelasan batas dengan harga insiden-insiden yang terjadi ?. (Media Indonesia, 31 Agustus 2010)




Heli Tentara Malaysia Halangi Penangkapan Kapal Malaysia

Ditahun 2011 ini, belum tuntas Malaysia bermasalah dengan Indonesia soal perbatasan wilayah negaranya yang terbelah dengan selat, lautan dan daratan, kembali Malaysia membuat permasalahan baru. Seperti yang terkutip dibeberapa media cetak dan elektronika di Indonesia baru-baru ini tersiar kabar bahwa telah terjadi insiden di perairan selat Malaka yang dilakukan oleh dua buah kapal nelayan berbendera Malaysia.

Indonesia dan Malaysia kembali terlibat insiden perbatasan. Tim Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) menangkap dua kapal nelayan berbendera Malaysia, Kamis (7 April 2011), lantaran memasuki perairan wilayah Indonesia.

Atas penangkapan itu,Kementerian Luar Negeri Malaysia mengirimkan nota protes kepada Pemerintah Indonesia. Mereka justru menganggap aparat Indonesia telah memasuki perairan Malaysia.
”Kami ingin memastikan di mana dua kapal yang ditahan dan akan terus mencari informasi mengenal hal ini,” ujar juru bicara Badan Penegakan Maritim Malaysia (APMM) yang tidak disebutkan namanya. Insiden penangkapan itu ramai diberitakan media massa Malaysia kemarin. Seperti diberitakan The Star mengutip keterangan Kementerian Pertahanan Malaysia,penangkapan dua kapal oleh aparat Indonesia diwarnai ketegangan.

Awalnya, kapal patroli aparat Indonesia mengejar dua kapal nelayan Malaysia yang diduga melanggar perbatasan. Begitu mendapatkan laporan pengejaran itu,empat helikopter Angkatan Laut Malaysia dan APMM diterbangkan untuk mencari dua kapal nelayan tersebut. Petugas APMM dengan menggunakan pengeras suara lantas memerintahkan aparat Indonesia agar melepaskan kapal-kapal Malaysia.

Tapi, instruksi tersebut diabaikan aparat Indonesia.”Aparat Indonesia justru mengarahkan senjata ke arah helikopter Malaysia,” demikian keterangan Kementerian Pertahanan Malaysia. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Syahrin Abdurahman,membenarkan penangkapan dua kapal nelayan berbendera Malaysia.

Penangkapan tersebut berawal dari operasi bersama yang digelar Bakorkamla di wilayah perairan Indonesia. Operasi ini melibatkan petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Polair, dan Angkatan Laut (AL). Dia menjelaskan,berdasarkan hasil pantauan global positioning system(GPS),kedua kapal tersebut tertangkap telah memasuki perairan Indonesia sejauh 2–3 mil.

Saat ditangkap, kedua kapal tengah mencuri ikan dengan menggunakan jaring trawltanpa dilengkapi izin dari Pemerintah Indonesia.
”Karena memasuki perairan Indonesia, makanya kita tangkap. Kita menjalankan tugas sesuai dengan undangundang menjaga kedaulatan negara dan peraturan internasional,” ujarnya saat dihubungi harian pers. Abdurahman menjelaskan, kedua kapal Malaysia ditangkap oleh Kapal Hiu 001 yang tengah berpatroli pada Kamis (7 April 2011) sekitar pukul 11.20 WIB. Kapal pertama KF 5195 ditangkap pada posisi 04.40,50 N, 99 -15,00 E, sedangkan kapal lainnya ditangkap sekitar pukul 11.50 WIB berikut lima anak buah kapal (ABK) di tiap kapal yang merupakan warga negara Thailand.


Dia mengakui dalam penangkapan tersebut sempat terjadi ketegangan lantaran helikopter Malaysia membayangi kapal patroli.Namun, petugas gabungan tidak gentar karena lokasi tersebut merupakan wilayah perairan Indonesia. Abdurahman mengatakan, saat ini seluruh perairan Indonesia memang kerap menjadi incaran para pelaku illegal fishing yang dilakukan negaranegara tetangga. Hal ini lantaran perairan Indonesia memiliki sumber daya alam berupa ikan yang melimpah.
”Seluruh wilayah kita diincar karena banyak ikan. Sementara di negara tetangga sudah rusak akibat pengelolaan yang semenamena, dikeruk terus sampai ke karangnya,”ujarnya.

Berdasarkan data, kasus pencurian ikan di perairan Indonesia oleh Malaysia cenderung meningkat. Pada Desember 2010 lalu tercatat 10 kapal nelayan milik Malaysia yang ditahan petugas karena melakukan illegal fishing. Adapun sejak Januari hingga April tercatat sudah 24 kapal Malaysia yang ditangkap petugas karena melanggar perbatasan untuk mencuri ikan.
”Dari seluruh kapal Malaysia yang ditangkap, tidak ada warga negara Malaysia.

Biasanya orang-orang dari Vietnam, Thailand. Jumlah yang ditahan tidak banyak karena setiap kapal biasanya hanya tiga hingga lima orang,”terangnya. Mengenai sikap keberatan Malaysia, Abdurahman mengaku tidak mempermasalahkan karena penangkapan dilakukan sudah berdasarkan peraturan dan bukti-bukti.”Kalau mau komplain silakan saja,” ucapnya.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Statistik Kementerian Kelautan dan Perikanan Yulistyo Mudho mengatakan, saat ini kedua kapal ditahan di Lantamal Belawan,Medan,Sumatera Utara,untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan oleh petugas.
”Soal insiden itu betul, mereka coba intervensi supaya tidak ditahan, tapi tetap kita giring ke wilayah terdekat ke Lantamal Belawan. Kalau dia (Malaysia) mau protes, silakan,”tandasnya. Yulistyo menambahkan,seringnya insiden di perairan yang berbatasan dengan negara tetangga disebabkan tidak adanya peraturan batas laut.

Karena itu, pihaknya mendorong Kementerian Luar Negeri untuk segera menyelesaikan pembuatan peraturan bersama soal batas laut.
”Sampai sekarang belum ada peraturan batas laut di semua lini dengan negara tetangga, itu harus segera diselesaikan dengan cepat,” katanya.

Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan Mukhtar menuturkan, dua kapal nelayan Malaysia tersebut adalah KM KF 5325 GT. 75,80 yang dinakhodai Mr Kla dan KM KF 5195 GT 63,80 dengan nakhoda Mr Nhoi.Kedua kapal tersebut ditahan atas tuduhan memasuki wilayah perairan Indonesia dan melakukan pencurian ikan. ”Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi izin menangkap ikan di perairan Indonesia,makanya kita amankan,” ungkap Mukhtar. (seputar_indonesia).

Dengan berbagai persoalan yang terungkap diatas adalah segudang permasalahan yang harus segera diselesaikan oleh pemerintahan Republik Indonesia, baik secara jalur Militer maupun Diplomatik.

Namun biar bagaimana pun peliknya persoalan perbatasan batas wilayah negara antara Indonesia dengan negara-negara tetangganya, Indonesia selalu memiliki kebijakan yang sangat lunak, yaitu permasalahan konflik perbatasan lebih mengedepankan dialok diplomatik dengan negara-negara tetangganya. Itulah Indonesia yang lebih suka perdamaian ketimbang peperangan.


Namun akan tetapi bagi rakyat Indonesia keseluruhan bahwa jalur diplomatik yang sering dilakukan Indonesia lebih cenderung selalu disepelekan oleh negara-negara tetangganya yang senang menyerobot daerah perbatasan negara Indonesia, hal ini sering dilakukan oleh pihak Malaysia. Maka banyak pengharapan bagi rakyat Indonesia bahwa Malaysia lebih baik di lawan dengan kekuatan militer.

Mengapa demikian?. Selama sepanjang sejarah soal perbatasan wilayah antara Indonesia dan Malaysia, Malaysia-lah yang sering melakukan tindakan provokasi terhadap Indonesia soal perbatasan dengan berbagai cara yang dihalalkan Malaysia. Hal ini sudah banyak terbukti. Bukan soal perbatasan saja yang menjadi keserakahan Malaysia, soal budaya dan kesenian Indonesia serta lainnya, Malaysia senang mengklaemnya. Inilah sifat dan watak buruk saudara serumpun Indonesia. Padahal Indonesia sendiri lebih menghargai dan menghormati Malaysia sebagai saudara serumpun di kawasan ASEAN pada khususnya, dan di Asia pada Umumnya.

Atas semua peristiwa dan kejadian yang sering terjadi diwilayah perbatasan teritorial Republik Indonesia sebenarnya perlu kita akui bahwa Indonesia sendiri masih banyak kelemahannya tentang pengawasan dan pemantauan batas wilayah-wilayah perbatasan itu sendiri. Dan itulah penyebabnya sehingga dengan mudah wilayah teritorial Indonesia selalu menjadi makanan empuk provokasi negara lain soal perbatasan.

Maka dengan demikian tugas segenap bangsa Indonesia dari sabang sampai maeroke berkewajiban untuk terus bersatu mempertahankan dan mengamankan keutuhan wilayah Indonesia, baik laut, darat dan udara. Selain itu Indonesia juga harus segera memperhatikan dan meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM serta peralatannya yang berhubungan untuk alat pertahanan dan keamanan wilayah teritorial Republik Indonesia. Tugas ini adalah tugas bersama antara rakyat dan pemerintah pusat maupun daerah. Militer dan alat pertahanan lainnya perlu diperbaharui, termasuk SDM-nya sendiri perlu ditingkatkan kualitasnya.
Kalau semua itu bisa dilaksanakan dengan baik oleh segenap rakyat dan pemerintahan, niscaya soal penyerobotan dan provokasi tentang perbatasan teritorial Republik Indonesia dapat dipertahankan dan diamankan.

Catatan Penting Perbatasan
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda.

Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil.

Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional 2004-2009) telah menetapkan arah dan pengembangan wilayah Perbatasan Negara sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional. Pembangunan wilayah perbatasan memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan misi pembangunan nasional, terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah, pertahanan keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan. Paradigma baru, pengembangan wilayah-wilayah perbatasan adalah dengan mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi “inward lookingâ€, menjadi “outward looking†sehingga wilayah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga.

Pendekatan pembangunan wilayah Perbatasan Negara menggunakan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dengan tidak meninggalkan pendekatan keamanan (security approach). Sedangkan program pengembangan wilayah perbatasan (RPJM Nasional 2004-2009), bertujuan untuk : (a) menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin oleh Hukum Internasional; (b) meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya serta keuntungan lokasi geografis yang sangat strategis untuk berhubungan dengan negara tetangga. Disamping itu permasalahan perbatasan juga dihadapkan pada permasalahan keamanan seperti separatisme dan maraknya kegiatan-kegiatan ilegal.

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2005 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006 (RKP 2006) telah pula menempatkan pembangunan wilayah perbatasan sebagai prioritas pertama dalam mengurangi disparitas pembangunan antarwilayah, dengan program-program antara lain : Percepatan pembangunan prasarana dan sarana di wilayah perbatasan, pulau-pulau kecil terisolir melalui kegiatan : (i) pengarusutamaan DAK untuk wilayah perbatasan, terkait dengan pendidikan, kesehatan, kelautan dan perikanan, irigasi, dan transportasi, (ii) penerapan skim kewajiban layanan publik dan keperintisan untuk transportasi dan kewajiban layanan untuk telekomunikasi serta listrik pedesaan; Pengembangan ekonomi di wilayah Perbatasan Negara; Peningkatan keamanan dan kelancaran lalu lintas orang dan barang di wilayah perbatasan, melalui kegiatan : (i) penetapan garis batas negara dan garis batas administratif, (ii) peningkatan penyediaan fasilitas kapabeanan, keimigrasian, karantina, komunikasi, informasi, dan pertahanan di wilayah Perbatasan Negara (CIQS); Peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah yang secara adminstratif terletak di wilayah Perbatasan Negara.

Komitmen pemerintah melalui kedua produk hukum ini pada kenyataannya belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya karena beberapa faktor yang saling terkait, mulai dari segi politik, hukum, kelembagaan, sumberdaya, koordinasi, dan faktor lainnya.

Sebagian besar wilayah perbatasan di Indonesia masih merupakan daerah tertinggal dengan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi yang masih sangat terbatas. Pandangan dimasa lalu bahwa daerah perbatasan merupakan wilayah yang perlu diawasi secara ketat karena menjadi tempat persembunyian para pemberontak telah menjadikan paradigma pembangunan perbatasan lebih mengutamakan pada pendekatan keamanan dari pada kesejahteraan.

Sebagai wilayah perbatasan di beberapa daerah menjadi tidak tersentuh oleh dinamika sehingga pembangunan dan masyarakatnya pada umumnya miskin dan banyak yang berorientasi kepada negara tetangga. Di lain pihak, salah satu negara tetangga yaitu Malaysia, telah membangun pusat-pusat pertumbuhan dan koridor perbatasannya melalui berbagai kegiatan ekonomi dan perdagangan yang telah memberikan keuntungan bagi pemerintah maupun masyarakatnya. Demikian juga Timor Leste, tidak tertutup kemungkinan dimasa mendatang dalam waktu yang relatif singkat, melalui pemanfaatan dukungan internasional, akan menjadi negara yang berkembang pesat, sehingga jika tidak diantisipasi provinsi NTT yang ada di perbatasan dengan negara tersebut akan tetap tertinggal.

Dengan berlakunya perdagangan bebas baik ASEAN maupun internasional serta kesepakatan serta kerjasama ekonomi baik regional maupun bilateral, maka peluang ekonomi di beberapa wilayah perbatasan darat maupun laut menjadi lebih terbuka dan perlu menjadi pertimbangan dalam upaya pengembangan wilayah tersebut.

Kerjasama sub-regional seperti AFTA (Asean Free Trade Area), IMS-GT (Indonesia Malaysia Singapura Growth Triangle), IMT-GT (Indonesia Malaysia Thailand Growth Triangle), BIMP-EAGA (Brunei, Indonesia, Malaysia, Philipina-East Asian Growth Area) dan AIDA (Australia Indonesia Development Area) perlu dimanfaatkan secara optimal sehingga memberikan keuntungan kedua belah pihak secara seimbang. Untuk melaksanakan berbagai kerjasama ekonomi internasional dan sub-regional tersebut Indonesia perlu menyiapkan berbagai kebijakan dan langkah serta program pembangunan yang menyeluruh dan terpadu sehingga Indonesia tidak akan tertinggal dari negara-negara tetangga yang menyebabkan sumberdaya alam yang tersedia terutama di wilayah perbatasan akan tersedot keluar tanpa memberikan keuntungan bagai masyarakat dan pemerintah.

Sarana dan prasarana ekonomi dan sosial yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kerjasama bilateral dan sub-regional perlu disiapkan. Penyediaan sarana dan prasarana ini tentunya membutuhkan biaya yang sangat besar, oleh karena itu diperlukan penentuan prioritas baik lokasi maupun waktu pelaksanaannya.

Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan ini diharapkan dapat memberikan prinsip-prinsip pengembangan wilayah Perbatasan Negara sesuai dengan karakteristik fungsionalnya untuk mengejar ketertinggalan dari daerah di sekitarnya yang lebih berkembang ataupun untuk mensinergikan dengan perkembangan negara tetangga. Selain itu, kebijakan dan strategi ini nantinya juga ditujukan untuk menjaga atau mengamankan wilayah Perbatasan Negara dari upaya-upaya eksploitasi sumberdaya alam yang berlebihan, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun yang dilakukan dengan dorongan kepentingan negara tetangga, sehingga kegiatan ekonomi dapat dilakukan secara lebih selektif dan optimal.(kawasan.bappenas.go.id)

MAKALAH PELANGGARAN HUKUM

BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
Peranan hukum di dalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersifat langsung dan tidak langsung atau signifikan atau tidak. Hukum memiliki pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung, yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat.

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.


I.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka pemakalah merumuskan makalah ini sebagai berikut:
1. Apa pengertian hukum ?
2. Apa saja yang termasuk kategori melanggar hukum ?
3. Apa penyebab terjadinya kasus melanggar hukum ?
4. Bagaimana usaha penegak hukum untuk mengatasi kasus melanggar hukum ?

I.3 Tujuan Penulisan
Dengan rumusan masalah di atas, maka yang menjadi tujuan penulisan makalah ini, antaralain :
1. Untuk mengetahui pengertian hukum
2. Untuk mengetahui apa saja yang termasuk kategori melanggar hukum
3. Untuk mengetahui penyebab terjadinya kasus melanggar hukum
4. Untuk mengetahui usaha penegak hukum untuk mengatasi kasus melanggar hukum

I.4 Manfaat Penulisan
Dengan adanya makalah ini diharapkan bisa memberikan informasi dan pemahaman kepada pembaca tentang pelanggaran hukum, serta dapat dijadikan rujukan bagi pemakalah berikutnya denga topik yang sama.







BAB II
PEMBAHASAN
PELANGGARAN HUKUM

II.1 Pengertian Hukum
Adapun pengertian hukum menurut beberapa ahli sebagai berikut :
a. Prof. E. M Meyers
Hukum adalah aturan yang mengadung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.

b. Drs. E. Utrres, S.H.
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat

c. J. C. T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan – peraturan yang bersifat memeaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan – badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadap pereturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.

Sementara informasi yang kami dapat dari hasil wawancara di POLSEK KEC.SANGIR BATANG HARI. Respondent mengatakan bahwa hukum adalah “ segala aturan/peraturan yang telah ditetapkan di suatu wilayah dan berlaku untuk semua golongan di wilayah tersebut, baik tertulis maupun lisan “

Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hokum adalah “ sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sangsi bagi pelanggarnya.

II.2 Ciri – Ciri Negara Hukum
a. Fridrich Julius Sthal
1. Adanya hak asasi manusia
2. Adanya trias politika
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan – peraturan.

b. A. V. Dicey
1. Supremasi hokum dalam arti tidak boleh ada kesewenang – wenangan sehingga seseorang bisa dihukum jika melanggar hukum.
2. Kedudukan yang sama di depan hokum baik bagi masyarakat biasa ataupun pejabat.
3. Terjaminya hak – hak manusia oleh undang – undang dan keputusan – keputusan pengadilan.

II.3 Asas Hukum
a. Asas Hukum Umum
Asas Hukum Umum Adalah Asas yang berlaku pada seluruh bidang hukum, Misalnya :
1. Asas lex spesialis derogate generalis
2. Asas lex superior gerogat legi inferior
3. Asas lex posteriore derogate lex priori
4. Asas restitio in tintegrum

Seholten berpendapat mengenai lima asas hukum umum yang berlaku universal pada seluruh system hukum yaitu asas kepribadian

b. Asas Hukum Khusus
Hukum khusus adalah hukum yang hanya berlaku pada lapangan hukum tertentu,misalnya:
1. Asas Pacta Sunt Servanda, abus de droit, dan konsesualisme, berlaku pada hukum perdata.
2. Asas praduga tak bersalah dean nebis in idem berlaku pada hukum pidana.
Seorang ahli filsafat Jerman bernama Gustav Radbruch mengemukakan bahwa suatu hukum memiliki ide dasar hukum yang mencakup unsure keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

II.4 Tujuan Hukum
a. Prof . Soebekti, S. H. Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.

b. Prof. I. J. Apeldron Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.

c. Prof. Notohamidjoyo Hukum memiliki tiga tujuan yaitu :
1. Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat
2. Mewujutkan keadilan
3. Menjaga agar manusia diperlakukan, sebagai manusia.

Tujuan yang penting dan hakiki dari hukum adalah memamusiakan manusia, dalam hukum terdapat teori tujuan hukum sebagai berikut :
a. Teori Etis, meneurut teori ini tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan.
b. Teori Utilitas, menurut teori ini tujuan hukum adalah memberikan faedah sebanyak – banyaknya bagi masyarakat.
c. Campuran dari teori etis dan utilitas, menerut teori ini hukum bertujuan untuk memjaga ketertiban dan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.

II.5 Penggolongan Hukum
a. Berdasarkan Bentuknya :
1. Hukum Tertulis
2. Hukum Tidak Tertulis

b. Berdasarkan Wilayah Berlaku :
1. Hukum Lokal
2. Hukum Nasional
3. Hukum Internasional

c. Berdasarkan Fungsinya :
1. Hukum Marerial
2. Hukum Formal

d. Berdasarkan Waktu Berlakunya :
1. Hukum Positif atau hukum yang berlaku sekarang
2. Hukum yang berlaku pada masa yang akan dating
3. Hukum antar waktu ( hukum trasitor )

e. Berdasarkan Isi Masalah :
1. Hukum Privat ( hukum sipil )
2. hukum Publik ( hukum Negara )

f. Berdasarkan Sumbernya :
1. Undang – undang
2. Kebiasaan
3. Traktat
4. Yurisprudensi.

II.6 Tata Urutan Perundang – undangan Negara Republik Indonesia
Tata Urutan Perundang – undangan Negara republic Indonesia diatur dalam ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang – Undangan yang meliputi :
a. UUD 45
b. Tap. MPR RI
c. Undang – undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah

II.7 Pengertian Sistim Hukum Nasional
Sistim hukum nasional adalah keseluruhan unsur – unsur hukum nasional yang saling berkait guna mencapai tatanan sosial yang berkeadilan. Adapun sistim hukum meliputi dua bagian yaitu :

a. Stuktur Kelembagan Hukum
Sistim berserta mekanisme kelembagaan yang menopang Pembentukan dan Penyelenggaraan hukum di Indonesia.

Sistim Kelembagan Hukum meliputi :
1. Lembaga – lembaga peradilan
2. Apatatur penyelenggaraan Hukum
3. Mekanisme penyelenggaraan hukum
4. Pengawasan pelaksanaan hukum

b. Materi Hukum
Yaitu, Kaidah – kaidah yang dsituangkan dan dibakukan dalam persatuan hukum baik yang tertulis ataupun yang tidak tertulis.

c. Budaya Hukum
Yaitu: Pembahasan mengenai budaya hukum meniti beratkan pada pembahasan mengenai kesadaran hukum masyarakat.




II.8 Contoh Pelanggaran Hukum di Indonesia dan Upaya Mengatasinya
1. Aksi Anarkisme
Aksi anarkisme yang marak terjadi di masyarakat adalah salah satunya yaitu aksi anarkisme dalam unjuk rasa yang sering dilakukan oleh masyarakat. Aksi anarkisme tersebut dapat berupa tindakan melakukan kekerasan dalam berunjuk rasa,membawa air keras,memblokade jalan sehingga terjadi kemacetan,merusak fasilitas umum,dan lain-lain.Sehingga hal tersebut mengganggu masyarakat sekitar dan telah melanggar undang-undang tentang tentang cara berunjuk rasa yang benar.

Sehingga dari itu sebaiknya pemerintah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya dalam melakukan unjuk rasa yang benar sehingga tercipta lingkungan yang kondusif setiap saat.

Di Indonesia memiliki tingkat anarkisme yang sangat tinggi dan perlu dibenahi dan ditegaskan dalam  masyarakat,masyarakat Indonesia perlu membenahi cara berpikir dan sistem pemerintahannya agar Indonesia dapat dipandang sebagai negara yang kondusif dan tertib hukum.

Jika masyarakat menghilangkan sikap anarkisme dalam setiap tindakan yang dilakukan maka kita semua dapat berpikir dingin dalam menghadapi setiap masalah tanpa perlu membawa emosi kita.
2. Korupsi
Salah satu masalah terbesar di pemerintahan Indonesia adalah masalah korupsi. Dan masalah korupsi ini pula tidak hanya mencakup bidang pemerintahan saja tetapi dalam berbagai bidang pelayanan puplik seperti sekolah,rumah sakit,dan lain-lain.

Di Indonesia masalah korusi ini sangat memprihatinkan terutama di kalangan pejabat Indonesia. Korupsi sangat merugikan masyarakat dan sangat menguntungkan bagi pihak yang melakukan tindak korupsi.
Orang-orang yang melakukan tindak korupsi umumnya melakukan hal tersebut karena dorongan ingin memuaskan diri sendiri, jadi yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Sehingga malah yang dirugikan adalah masyarakat.
Untuk itu sangat perlu untuk membenahi peraturan tentang tindakan korupsi yang dilakukan diberbagai instansi yang bersangkutan maka dengan ditegakkannya dan diperkuatnya undang-undang tentang tindakan pidana korupsi maka diharakan agar pelaku korupsi dapat jerah dan tidak lagi melakukan tindakan korupsi dan orang-orang tidak akan berani melakukan pengkorupsian.
Sehingga kesejahteraan dapat dirasakan oleh semua orang dan keadilan dapat tercipta di dalam masyarakat,dan dibangun sejak dini sikap anti korusi. Karena dari hal-hal yang kecil dapat menjadi besar, jadi perlu ditangani sedini mungkin kepada semua lapisan masyarakat.





3. Pembunuhan    
Pembunuhan menjadi salah satu masalah sosial di dalam masyarakat dan di seluruh dunia. Pembunuhan merupakan salah satu masalah HAM yang sangat berat dan merupakan tindakan yang sangat keji.
Pembunuhan dapat terjadi karena berbagai faktor seperti dilatar belakangi dendam, masalah kejiwaan,terdesak dan keterbatasan.
Maraknya tindakan pembunuhan dalam masyarakat seperti mutilasi,pencurian jenajah untuk diambil organnya atau untuk dijual bagian tubuh seperti rambut.
Di dalam agama membunuh adalah sesuatu yang sangat haram untuk dilakukan dan merupakan tindakan yang sangat diharamkan untuk dilakukan.
Orang yang membunuh sepantasnya harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam masyarakat. Untuk itu masyarakat perlu duhimbau untuk tidak melakukan pembunuhan.
Cara-cara yang dapat dilakukan untuk masyarakat agar tidak terjadi tindakan pembunuhan adalah dengan memperdalam iman dan ketakwaan kepada Tuhan, mengikuti kegiatan-kegiatan sosial,dan memperluas serta meningkatkan kominikasi dalam bersosialisasi.
Masyarakat dan pemerintah juga dapat berpartisipasi dengan melakukan berbagai kegitan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya untuk mencintai sesama manusia.
           
Perubahan sikap pada masyarakat tentang cara hidup yang benar dengan mulai mencintai diri sendiri lalu mencintai orang lain.
4. Perjudian
Masyarakat perlu dihimbau untuk memerangi perjudian yang kini marak di Indonesia. Pasalnya,perjudian selain merupakan pelanggaran pidana, keberadaannya juga sangat menyusahkan dan menyengsarakan rakyat.

Perjudian dinilai dapat membuat orang nekat melakukan pelbagai tindakan pelanggaran hukum seperti pencurian dan sebagainya. “Kita bisa bayangkan saja, kalau orang yang ekonominya pas-pasan, lalu orang tersebut biasanya berjudi togel kemudian tidak pernah berhasil, maka sendirinya muncul pikran-pikiran kriminal untuk bagaimana memperoleh uang. Nah, dengan begitu akhirnya muncul niat buruk untuk melakukan aksi-aksi pencurian dan pelangaran hukum lainnya

Karena itu, perlu polisi dan jajarannya yang harus serius memerangi dan memberantas berbagai tindak judi.

Bahkan, para bandar maupun penjual harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga harus secara intensif melakukan operasi maupun razia terhadap aktivitas judi . Polisi harus mengambil sikap tegas terhadap kegiatan perjudian. Siapapun dia, yang melakukan pelanggaran pidana harus diproses hukum. Jangan tebang pilih dalam hal melakukan proses hukum terhadap mereka yang melanggar hukum. Kami siap mendukung dan mengawal polisi dalam memberantas perjudian.

Terhadap Bandar, agen dan penjudi yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri, mereka harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku, tanpa mempertimbangkan aspek-aspek pendekatan apapun. Karena perjudian merupakan tindakan melanggar hukum, hakim maupun jaksa harus memberikan hukuman maksimal, sehingga dapat memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya yang belum ditangkap.

Elemen masyarakat perlu mendukung aparat penegak hukum memberantas bisnis haram perjudian. Kalau tidak ada sinergitas antara masyarakat dan penegak hukum, kita jangan mudah berharap judi dapat diberantas.
5. Pencurian 
Seperti yang sering dihadapi masyarakat,sebagian masyarakat masih belum menyadari bahwa Pencurian adalah tindakan Kriminal dan akan di Tindak Tegas sesuai dengan Hukum yang berlaku dan Denda. Pencurian dalam sisi manapun adalah sebuah tindakan yang melanggar hukum, Hukum pasti sudah ada aturannya dan hukuman apa yang akan di berikan kepada para pelaku pencurian.Membahas mengenai pelanggaran Pencurian jika ada salah satu dari kita yang melakukan pelanggaran tersebut dari sisi sangsi yang diberikan oleh Negara. Memberikan gambaran mengenasi sangsi tersebut selain pastinya ada sangsi hukum yang akan diberikan kepada pelaku kejahatan Pencuriaan.
Masyarakat perlu berwaspada mengenai segala tindakan pencurian yang terjadi di masyarakat karena pencurian yang terjadi belakangan ini dilakukan secara besar-besaran seperti yang terjadi pada saat pencurian di sebuah Bank. Maka dari itu kita perlu meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena dengan masyarakat yang sejahtera maka pendapatan masyarakat juga meningkat sehingga pencurian dapat berkurang.
Cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah dengan meningkatkan mutu masyarakat yaitu sumber daya manusia seperti mengembangkan karya hasta,membangkitkan jiwa kewirausahaan,meningkatkan kegiatan agraris dan lain sebagainya.
Diharapkan dengan berkurangnya kegiatan pencurian maka masyarakat dapat hidup tanpa was-was dan membangkitkan jiwa kejujuran.
6. Terorisme
Salah satu ancaman bagi setiap negara dalam keutuhannya adalah terorisme. Terorisme merupakan suatu tindakan sekelompok orang untuk menentang suatu hal yang dianggapnya salah dan merupakan tindakan yang menyimpang serta menghalalkan segala cara untuk memberantas apa yang diangganya salah.
Di negara-negara berkembang maupun negara maju saat ini tidak terlepas dari yang namanya kegiatan terorisme. Dan kegiatan terorisme ini sebenarnya merupakan sesuatu yang menyimpang dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Umumnya orang-orang yang tergabung dalam kegiatan terorisme adalah orang-orang yang kondisingya labil dan mampu dipengaruhi. Bahkan saat ini para gembong teroris mulai mengincar anak-anak usia remaja seperti anak yang duduk di bangku SMP dan SMA.

Misalnya oleh Al-Qaedah yang sering melakukan aksi pengeboman kepada orang-orang yang dianggapnya melanggar perinta Allah dan dengan alih melakukan jihad padahal sebenarnya bahwa itu adalah tindakan yang salah karena membunuh nyawa orang lain yang sama artinya dengan membunuh.

7. Pemerasan
Umumnya orang-orang yang melakukan pemerasan adalah karena orang tersebut ingin mendapatkan apa yang diinginkannya. Seperti yang sering dikatakan oleh orang-orang saat ini bahwa semua dilakukan dengan uang dan hanya yang mempunyai uang yang akan menang. Dan dari kata-kata di atas meruapakan hal yang sangat memprihatinkan. Memang tanpa uang kita tidak dapat melakukan sesuatu namun bukanlah uang yang menjadi faktor utama. Yang menjadi faktor utama adalah dimana kita mau berusaha. Saat kegiatan pemerasan merupakan hal yang lumrah di masyarakat yang sebenarnya hal itu melanggar norma dan aturan dan merupakan pelanggaran hukum,karena dengan melakukan pemerasan berarti kita melakukan manipulasi terhadap suatu yang benar menjadi tidak benar.
Sangat disayangkan bahwa kegiatan pemerasan ini telah lumrah bagi sebagian masyarakat dan bahkan membudaya.
Untuk itu mengapa sangat perlu di dalam masyarakat ini ditekankan untuk budaya jujur karena dengan kejujuran orang-orang akan lebih mudah untuk memahami hidup,dan lebih lapang dada dalam menerima sesuatu sehingga dapat memperbaiki dirinya untuk ke depannya.
Sebenarnya pemerasan merugikan orang lain dan diri sendiri karena membohongi diri sendiri dan orang lain. Maka orang yang melakukan pemerasan sebenarnya adalah orang yang tidak mampu dan berusaha untuk menutupinya .
8. Pelecehan Seksual
Beberapa tahun belakangan ini istilah gender menjadi bahan perbincangan yang hangat di berbagai forum dan media, formal maupun informal. Hampir setiap bidang pembangunan menganjurkan dilaksanakannya analisis gender dalam komponen program. Namun, tidak sedikit pula yang masih menganggap bahwa Gender adalah sama dengan jenis kelamin atau lebih sempit lagi, gender = perempuan. Hal ini tidak mengherankan mengingat memang lebih banyak kaum perempuan yang mendapat dampak dari ketidakadilan gender dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat, daripada kaum laki-laki. Sehingga, ketika masalah gender diperbincangkan, seolah-olah hal tersebut telah identik dengan masalah kaum perempuan. Topik yang ingin diangkat kali ini, adalah ketikadilan gender atau diskriminasi pada kaum perempuan.

Keluhan tentang terjadinya pelecehan seksual (sexual harassment) sampai saat ini sering hanya dikaitkan dengan perilaku seksual yang merendahkan wanita di lingkungan publik. Sebagai contoh; kasus pelecehan seksual sering terjadi dalam transportasi umum di dalam bus Transjakarta  koridor padat atau di dalam kereta rangkaian listrik (KRL) Jabodetabek, sehingga menimbulkan pemikiran jangka pendek

Solusi yang dapat dilakukan untuk mencegah pelecehan pada kaum wanita antara lain adalah mensosialisasikan langkah-langkah preventif ataupun represif tidak hanya kepada masyarakat luas, namun juga kepada aparat penegak hukum dan pejabat negara. Lembaga atau organisasi perlindungan wanita (misalnya KOMNAS HAM dan KOMNAS wanita) harus yang memulai dan mempelopori untuk memerangi kejahatan pelecehan seksual terhadap perempuan.
9. Kecurangan
Kecurangan adalah penipuan kriminal yang bermaksud memberi manfaat keuangan kepada si penipu. Pengertian tersebut menjelaskan bahwa kriminal bukan digunakan secara ketat dalam arti hukum. Kriminal berarti setiap tindakan kesalahan yang serius yang dilakukan dengan maksud jahat. Dengan demikian, meskipun seorang pelaku kecurangan dapat menghindari penuntutan kriminal secara berhasil, tindakan kriminal mereka tetap dipertimbangkan.
Kecurangan adalah istilah umum, mencakup berbagai ragam alat yang kecerdikan manusia dapat direncanakan, dilakukan oleh seseorang individual, untuk memperoleh manfaat terhadap pihak lain dengan penyajian yang palsu. Tidak ada aturan yang tetap dan tanpa kecuali dapat ditetapkan sebagai dalil umum dalam mendefinisi kecurangan karena kecurangan mencakup kekagetan, akal muslihat, kelicikan dan cara-cara yang tidak layak/wajar untuk menipu orang lain. Batasan satu-satunya mendefinisikan kecurangan adalah apa yang membatasi sifat serakah manusia.

Selama ini, kecurangan dicirikan oleh penipuan (deceit), penyembunyian (concealment), atau pelanggaran kepercayaan (violation of trust). Tindakan-tindakan tersebut tidak tergantung pada aplikasi ancaman pelanggaran atau kekuatan fisik. Kecurangan dilakukan oleh individual dan organisasi untuk memperoleh uang, kekayaan atau jasa, untuk menghindari pembayaran atau kerugian jasa, atau untuk mengamankan kepentingan pribadi atau usaha.
10. Perampokan
Perampokan adalah suatu tindak kriminal di mana sang pelaku perampokan (disebut perampok) mengambil kepemilikan seseorang/sesuatu melalui tindakan kasar dan intimidasi. Karena sering melibatkan kekasaran, perampokan dapat menyebabkan jatuhnya korban.
11. Pemerkosaan
Pemerkosaan adalah suatu tindakan kriminal berwatak seksual yang terjadi ketika seorang manusia (atau lebih) memaksa manusia lain untuk melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina atau anus dengan penis, anggota tubuh lainnya seperti tangan, atau dengan benda-benda tertentu secara paksa baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Berdasarkan hasil wawancara kami di POLSEK SBH kemaren, kasus pelanggaran hukum yang sering terjadi di wilayah kerjanya, antaralain : pencurian, perampokan, mabuk-mabukan, perjudian, perkelahiran yang kadang-kadang berujung pada pembunuhan, penyalah gunaan narkoba, dan pelecehan sexual. Namun kasus terbanyak adalah kecurangan dan pencrian, contoh nyatanya illegal mining yang masih marak hingga kini.

Namun demikian KAPOLSEK SBH menagatakan ia dan seluruh jajaran nya dengan partisifasi masyarakat yang terhadap tegaknya hukum di wilayah kerja nya ia yakin semua permasalah tersebut bisa ditasi.


II.9 Faktor-Faktor Penyebab Orang Melanggar Hukum
Menurur Boy Yendra Tamin, ada beberapa penyebab seseorang melanggar hukum, antaralain :
1. Tidak tahu
2. Tidak mau tahu
3. Terpaksa
4. Tidak mampu mengendalikan diri
5. Adanya niat jahat
6. Sudah terbiasa
7. Karena ada kesempatan
8. Membela diri
9. Memilih ketentuan hukum yang menguntungkan
10. Tidak setuju dengan ketentuan hukum
11. Tergoda
12. Merasa selalu benar
13. Punya backing

Berdasarkan hasil wawancara kami di POLSEK SBH, dari 13 faktor penyebab pelanggaran hukum di atas khususnya di wilayah hukum POLSEK SBH yang paling sering menjadi penyebab pelanggaran hukum adalah :
1. Tidak tahu
2. Tidak mau tahu
3. Terpakasa
4. Karena adanya kesempatan
5. Membela diri
6. Tidak setuju dengan ketentuan hukum yang ada
7. Punya backing

Respondens mangatakan misalkan saya kasus pencurian, perampokan, perjudian, mabuk-mabukan, pemerkosaan, penipuan, serta illegal mining yang masih berlangsung hingga saat ini di wilayah hukum POLSEK SBH.




















BAB III
PENUTUP


III.1 Kesimpulan
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sanksi bagi pelanggarnya yang bertujuan untuk mengatur ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Untuk mencapai ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat dibutuhkan sikap masyarakat yang sadar hukum.

Selain masyarakat pemerintahpun juga harus sadar hukum. Maka tercapailah ketentraman dan ketertiban itu. Untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran hokum yang terjadi maka di Indonesia telah ada berbagai macam Pengadilan. Dari yang mengadili masyarakat sampai dengan pemerintah dan para pejabat


III.2 Saran-Saran
Penulis berharap semoga makalah ini dapat menjadi salah satu bahan untuk dapat menambah pengetahuan dalam hal ini system hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dan juga penulis mengharapkan adanya sumbangsih kritik dan saran yang bersifat membangun guna penyesunan makalah berikutnya yang lebih sempurnah lagi.



























DAFTAR PUSTAKA/SUMBER














































Batombe

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Setiap kesenian tradisional dalam masyarakat Minangkabau memiliki tata cara sendiri dalam pel...