Monday, March 20, 2017

MAKALAH PELANGGARAN HUKUM

BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
Peranan hukum di dalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersifat langsung dan tidak langsung atau signifikan atau tidak. Hukum memiliki pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung, yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat.

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.


I.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka pemakalah merumuskan makalah ini sebagai berikut:
1. Apa pengertian hukum ?
2. Apa saja yang termasuk kategori melanggar hukum ?
3. Apa penyebab terjadinya kasus melanggar hukum ?
4. Bagaimana usaha penegak hukum untuk mengatasi kasus melanggar hukum ?

I.3 Tujuan Penulisan
Dengan rumusan masalah di atas, maka yang menjadi tujuan penulisan makalah ini, antaralain :
1. Untuk mengetahui pengertian hukum
2. Untuk mengetahui apa saja yang termasuk kategori melanggar hukum
3. Untuk mengetahui penyebab terjadinya kasus melanggar hukum
4. Untuk mengetahui usaha penegak hukum untuk mengatasi kasus melanggar hukum

I.4 Manfaat Penulisan
Dengan adanya makalah ini diharapkan bisa memberikan informasi dan pemahaman kepada pembaca tentang pelanggaran hukum, serta dapat dijadikan rujukan bagi pemakalah berikutnya denga topik yang sama.







BAB II
PEMBAHASAN
PELANGGARAN HUKUM

II.1 Pengertian Hukum
Adapun pengertian hukum menurut beberapa ahli sebagai berikut :
a. Prof. E. M Meyers
Hukum adalah aturan yang mengadung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.

b. Drs. E. Utrres, S.H.
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat

c. J. C. T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan – peraturan yang bersifat memeaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan – badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadap pereturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.

Sementara informasi yang kami dapat dari hasil wawancara di POLSEK KEC.SANGIR BATANG HARI. Respondent mengatakan bahwa hukum adalah “ segala aturan/peraturan yang telah ditetapkan di suatu wilayah dan berlaku untuk semua golongan di wilayah tersebut, baik tertulis maupun lisan “

Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hokum adalah “ sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sangsi bagi pelanggarnya.

II.2 Ciri – Ciri Negara Hukum
a. Fridrich Julius Sthal
1. Adanya hak asasi manusia
2. Adanya trias politika
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan – peraturan.

b. A. V. Dicey
1. Supremasi hokum dalam arti tidak boleh ada kesewenang – wenangan sehingga seseorang bisa dihukum jika melanggar hukum.
2. Kedudukan yang sama di depan hokum baik bagi masyarakat biasa ataupun pejabat.
3. Terjaminya hak – hak manusia oleh undang – undang dan keputusan – keputusan pengadilan.

II.3 Asas Hukum
a. Asas Hukum Umum
Asas Hukum Umum Adalah Asas yang berlaku pada seluruh bidang hukum, Misalnya :
1. Asas lex spesialis derogate generalis
2. Asas lex superior gerogat legi inferior
3. Asas lex posteriore derogate lex priori
4. Asas restitio in tintegrum

Seholten berpendapat mengenai lima asas hukum umum yang berlaku universal pada seluruh system hukum yaitu asas kepribadian

b. Asas Hukum Khusus
Hukum khusus adalah hukum yang hanya berlaku pada lapangan hukum tertentu,misalnya:
1. Asas Pacta Sunt Servanda, abus de droit, dan konsesualisme, berlaku pada hukum perdata.
2. Asas praduga tak bersalah dean nebis in idem berlaku pada hukum pidana.
Seorang ahli filsafat Jerman bernama Gustav Radbruch mengemukakan bahwa suatu hukum memiliki ide dasar hukum yang mencakup unsure keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

II.4 Tujuan Hukum
a. Prof . Soebekti, S. H. Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.

b. Prof. I. J. Apeldron Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.

c. Prof. Notohamidjoyo Hukum memiliki tiga tujuan yaitu :
1. Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat
2. Mewujutkan keadilan
3. Menjaga agar manusia diperlakukan, sebagai manusia.

Tujuan yang penting dan hakiki dari hukum adalah memamusiakan manusia, dalam hukum terdapat teori tujuan hukum sebagai berikut :
a. Teori Etis, meneurut teori ini tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan.
b. Teori Utilitas, menurut teori ini tujuan hukum adalah memberikan faedah sebanyak – banyaknya bagi masyarakat.
c. Campuran dari teori etis dan utilitas, menerut teori ini hukum bertujuan untuk memjaga ketertiban dan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.

II.5 Penggolongan Hukum
a. Berdasarkan Bentuknya :
1. Hukum Tertulis
2. Hukum Tidak Tertulis

b. Berdasarkan Wilayah Berlaku :
1. Hukum Lokal
2. Hukum Nasional
3. Hukum Internasional

c. Berdasarkan Fungsinya :
1. Hukum Marerial
2. Hukum Formal

d. Berdasarkan Waktu Berlakunya :
1. Hukum Positif atau hukum yang berlaku sekarang
2. Hukum yang berlaku pada masa yang akan dating
3. Hukum antar waktu ( hukum trasitor )

e. Berdasarkan Isi Masalah :
1. Hukum Privat ( hukum sipil )
2. hukum Publik ( hukum Negara )

f. Berdasarkan Sumbernya :
1. Undang – undang
2. Kebiasaan
3. Traktat
4. Yurisprudensi.

II.6 Tata Urutan Perundang – undangan Negara Republik Indonesia
Tata Urutan Perundang – undangan Negara republic Indonesia diatur dalam ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang – Undangan yang meliputi :
a. UUD 45
b. Tap. MPR RI
c. Undang – undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah

II.7 Pengertian Sistim Hukum Nasional
Sistim hukum nasional adalah keseluruhan unsur – unsur hukum nasional yang saling berkait guna mencapai tatanan sosial yang berkeadilan. Adapun sistim hukum meliputi dua bagian yaitu :

a. Stuktur Kelembagan Hukum
Sistim berserta mekanisme kelembagaan yang menopang Pembentukan dan Penyelenggaraan hukum di Indonesia.

Sistim Kelembagan Hukum meliputi :
1. Lembaga – lembaga peradilan
2. Apatatur penyelenggaraan Hukum
3. Mekanisme penyelenggaraan hukum
4. Pengawasan pelaksanaan hukum

b. Materi Hukum
Yaitu, Kaidah – kaidah yang dsituangkan dan dibakukan dalam persatuan hukum baik yang tertulis ataupun yang tidak tertulis.

c. Budaya Hukum
Yaitu: Pembahasan mengenai budaya hukum meniti beratkan pada pembahasan mengenai kesadaran hukum masyarakat.




II.8 Contoh Pelanggaran Hukum di Indonesia dan Upaya Mengatasinya
1. Aksi Anarkisme
Aksi anarkisme yang marak terjadi di masyarakat adalah salah satunya yaitu aksi anarkisme dalam unjuk rasa yang sering dilakukan oleh masyarakat. Aksi anarkisme tersebut dapat berupa tindakan melakukan kekerasan dalam berunjuk rasa,membawa air keras,memblokade jalan sehingga terjadi kemacetan,merusak fasilitas umum,dan lain-lain.Sehingga hal tersebut mengganggu masyarakat sekitar dan telah melanggar undang-undang tentang tentang cara berunjuk rasa yang benar.

Sehingga dari itu sebaiknya pemerintah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya dalam melakukan unjuk rasa yang benar sehingga tercipta lingkungan yang kondusif setiap saat.

Di Indonesia memiliki tingkat anarkisme yang sangat tinggi dan perlu dibenahi dan ditegaskan dalam  masyarakat,masyarakat Indonesia perlu membenahi cara berpikir dan sistem pemerintahannya agar Indonesia dapat dipandang sebagai negara yang kondusif dan tertib hukum.

Jika masyarakat menghilangkan sikap anarkisme dalam setiap tindakan yang dilakukan maka kita semua dapat berpikir dingin dalam menghadapi setiap masalah tanpa perlu membawa emosi kita.
2. Korupsi
Salah satu masalah terbesar di pemerintahan Indonesia adalah masalah korupsi. Dan masalah korupsi ini pula tidak hanya mencakup bidang pemerintahan saja tetapi dalam berbagai bidang pelayanan puplik seperti sekolah,rumah sakit,dan lain-lain.

Di Indonesia masalah korusi ini sangat memprihatinkan terutama di kalangan pejabat Indonesia. Korupsi sangat merugikan masyarakat dan sangat menguntungkan bagi pihak yang melakukan tindak korupsi.
Orang-orang yang melakukan tindak korupsi umumnya melakukan hal tersebut karena dorongan ingin memuaskan diri sendiri, jadi yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Sehingga malah yang dirugikan adalah masyarakat.
Untuk itu sangat perlu untuk membenahi peraturan tentang tindakan korupsi yang dilakukan diberbagai instansi yang bersangkutan maka dengan ditegakkannya dan diperkuatnya undang-undang tentang tindakan pidana korupsi maka diharakan agar pelaku korupsi dapat jerah dan tidak lagi melakukan tindakan korupsi dan orang-orang tidak akan berani melakukan pengkorupsian.
Sehingga kesejahteraan dapat dirasakan oleh semua orang dan keadilan dapat tercipta di dalam masyarakat,dan dibangun sejak dini sikap anti korusi. Karena dari hal-hal yang kecil dapat menjadi besar, jadi perlu ditangani sedini mungkin kepada semua lapisan masyarakat.





3. Pembunuhan    
Pembunuhan menjadi salah satu masalah sosial di dalam masyarakat dan di seluruh dunia. Pembunuhan merupakan salah satu masalah HAM yang sangat berat dan merupakan tindakan yang sangat keji.
Pembunuhan dapat terjadi karena berbagai faktor seperti dilatar belakangi dendam, masalah kejiwaan,terdesak dan keterbatasan.
Maraknya tindakan pembunuhan dalam masyarakat seperti mutilasi,pencurian jenajah untuk diambil organnya atau untuk dijual bagian tubuh seperti rambut.
Di dalam agama membunuh adalah sesuatu yang sangat haram untuk dilakukan dan merupakan tindakan yang sangat diharamkan untuk dilakukan.
Orang yang membunuh sepantasnya harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam masyarakat. Untuk itu masyarakat perlu duhimbau untuk tidak melakukan pembunuhan.
Cara-cara yang dapat dilakukan untuk masyarakat agar tidak terjadi tindakan pembunuhan adalah dengan memperdalam iman dan ketakwaan kepada Tuhan, mengikuti kegiatan-kegiatan sosial,dan memperluas serta meningkatkan kominikasi dalam bersosialisasi.
Masyarakat dan pemerintah juga dapat berpartisipasi dengan melakukan berbagai kegitan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya untuk mencintai sesama manusia.
           
Perubahan sikap pada masyarakat tentang cara hidup yang benar dengan mulai mencintai diri sendiri lalu mencintai orang lain.
4. Perjudian
Masyarakat perlu dihimbau untuk memerangi perjudian yang kini marak di Indonesia. Pasalnya,perjudian selain merupakan pelanggaran pidana, keberadaannya juga sangat menyusahkan dan menyengsarakan rakyat.

Perjudian dinilai dapat membuat orang nekat melakukan pelbagai tindakan pelanggaran hukum seperti pencurian dan sebagainya. “Kita bisa bayangkan saja, kalau orang yang ekonominya pas-pasan, lalu orang tersebut biasanya berjudi togel kemudian tidak pernah berhasil, maka sendirinya muncul pikran-pikiran kriminal untuk bagaimana memperoleh uang. Nah, dengan begitu akhirnya muncul niat buruk untuk melakukan aksi-aksi pencurian dan pelangaran hukum lainnya

Karena itu, perlu polisi dan jajarannya yang harus serius memerangi dan memberantas berbagai tindak judi.

Bahkan, para bandar maupun penjual harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga harus secara intensif melakukan operasi maupun razia terhadap aktivitas judi . Polisi harus mengambil sikap tegas terhadap kegiatan perjudian. Siapapun dia, yang melakukan pelanggaran pidana harus diproses hukum. Jangan tebang pilih dalam hal melakukan proses hukum terhadap mereka yang melanggar hukum. Kami siap mendukung dan mengawal polisi dalam memberantas perjudian.

Terhadap Bandar, agen dan penjudi yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri, mereka harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku, tanpa mempertimbangkan aspek-aspek pendekatan apapun. Karena perjudian merupakan tindakan melanggar hukum, hakim maupun jaksa harus memberikan hukuman maksimal, sehingga dapat memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya yang belum ditangkap.

Elemen masyarakat perlu mendukung aparat penegak hukum memberantas bisnis haram perjudian. Kalau tidak ada sinergitas antara masyarakat dan penegak hukum, kita jangan mudah berharap judi dapat diberantas.
5. Pencurian 
Seperti yang sering dihadapi masyarakat,sebagian masyarakat masih belum menyadari bahwa Pencurian adalah tindakan Kriminal dan akan di Tindak Tegas sesuai dengan Hukum yang berlaku dan Denda. Pencurian dalam sisi manapun adalah sebuah tindakan yang melanggar hukum, Hukum pasti sudah ada aturannya dan hukuman apa yang akan di berikan kepada para pelaku pencurian.Membahas mengenai pelanggaran Pencurian jika ada salah satu dari kita yang melakukan pelanggaran tersebut dari sisi sangsi yang diberikan oleh Negara. Memberikan gambaran mengenasi sangsi tersebut selain pastinya ada sangsi hukum yang akan diberikan kepada pelaku kejahatan Pencuriaan.
Masyarakat perlu berwaspada mengenai segala tindakan pencurian yang terjadi di masyarakat karena pencurian yang terjadi belakangan ini dilakukan secara besar-besaran seperti yang terjadi pada saat pencurian di sebuah Bank. Maka dari itu kita perlu meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena dengan masyarakat yang sejahtera maka pendapatan masyarakat juga meningkat sehingga pencurian dapat berkurang.
Cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah dengan meningkatkan mutu masyarakat yaitu sumber daya manusia seperti mengembangkan karya hasta,membangkitkan jiwa kewirausahaan,meningkatkan kegiatan agraris dan lain sebagainya.
Diharapkan dengan berkurangnya kegiatan pencurian maka masyarakat dapat hidup tanpa was-was dan membangkitkan jiwa kejujuran.
6. Terorisme
Salah satu ancaman bagi setiap negara dalam keutuhannya adalah terorisme. Terorisme merupakan suatu tindakan sekelompok orang untuk menentang suatu hal yang dianggapnya salah dan merupakan tindakan yang menyimpang serta menghalalkan segala cara untuk memberantas apa yang diangganya salah.
Di negara-negara berkembang maupun negara maju saat ini tidak terlepas dari yang namanya kegiatan terorisme. Dan kegiatan terorisme ini sebenarnya merupakan sesuatu yang menyimpang dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Umumnya orang-orang yang tergabung dalam kegiatan terorisme adalah orang-orang yang kondisingya labil dan mampu dipengaruhi. Bahkan saat ini para gembong teroris mulai mengincar anak-anak usia remaja seperti anak yang duduk di bangku SMP dan SMA.

Misalnya oleh Al-Qaedah yang sering melakukan aksi pengeboman kepada orang-orang yang dianggapnya melanggar perinta Allah dan dengan alih melakukan jihad padahal sebenarnya bahwa itu adalah tindakan yang salah karena membunuh nyawa orang lain yang sama artinya dengan membunuh.

7. Pemerasan
Umumnya orang-orang yang melakukan pemerasan adalah karena orang tersebut ingin mendapatkan apa yang diinginkannya. Seperti yang sering dikatakan oleh orang-orang saat ini bahwa semua dilakukan dengan uang dan hanya yang mempunyai uang yang akan menang. Dan dari kata-kata di atas meruapakan hal yang sangat memprihatinkan. Memang tanpa uang kita tidak dapat melakukan sesuatu namun bukanlah uang yang menjadi faktor utama. Yang menjadi faktor utama adalah dimana kita mau berusaha. Saat kegiatan pemerasan merupakan hal yang lumrah di masyarakat yang sebenarnya hal itu melanggar norma dan aturan dan merupakan pelanggaran hukum,karena dengan melakukan pemerasan berarti kita melakukan manipulasi terhadap suatu yang benar menjadi tidak benar.
Sangat disayangkan bahwa kegiatan pemerasan ini telah lumrah bagi sebagian masyarakat dan bahkan membudaya.
Untuk itu mengapa sangat perlu di dalam masyarakat ini ditekankan untuk budaya jujur karena dengan kejujuran orang-orang akan lebih mudah untuk memahami hidup,dan lebih lapang dada dalam menerima sesuatu sehingga dapat memperbaiki dirinya untuk ke depannya.
Sebenarnya pemerasan merugikan orang lain dan diri sendiri karena membohongi diri sendiri dan orang lain. Maka orang yang melakukan pemerasan sebenarnya adalah orang yang tidak mampu dan berusaha untuk menutupinya .
8. Pelecehan Seksual
Beberapa tahun belakangan ini istilah gender menjadi bahan perbincangan yang hangat di berbagai forum dan media, formal maupun informal. Hampir setiap bidang pembangunan menganjurkan dilaksanakannya analisis gender dalam komponen program. Namun, tidak sedikit pula yang masih menganggap bahwa Gender adalah sama dengan jenis kelamin atau lebih sempit lagi, gender = perempuan. Hal ini tidak mengherankan mengingat memang lebih banyak kaum perempuan yang mendapat dampak dari ketidakadilan gender dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat, daripada kaum laki-laki. Sehingga, ketika masalah gender diperbincangkan, seolah-olah hal tersebut telah identik dengan masalah kaum perempuan. Topik yang ingin diangkat kali ini, adalah ketikadilan gender atau diskriminasi pada kaum perempuan.

Keluhan tentang terjadinya pelecehan seksual (sexual harassment) sampai saat ini sering hanya dikaitkan dengan perilaku seksual yang merendahkan wanita di lingkungan publik. Sebagai contoh; kasus pelecehan seksual sering terjadi dalam transportasi umum di dalam bus Transjakarta  koridor padat atau di dalam kereta rangkaian listrik (KRL) Jabodetabek, sehingga menimbulkan pemikiran jangka pendek

Solusi yang dapat dilakukan untuk mencegah pelecehan pada kaum wanita antara lain adalah mensosialisasikan langkah-langkah preventif ataupun represif tidak hanya kepada masyarakat luas, namun juga kepada aparat penegak hukum dan pejabat negara. Lembaga atau organisasi perlindungan wanita (misalnya KOMNAS HAM dan KOMNAS wanita) harus yang memulai dan mempelopori untuk memerangi kejahatan pelecehan seksual terhadap perempuan.
9. Kecurangan
Kecurangan adalah penipuan kriminal yang bermaksud memberi manfaat keuangan kepada si penipu. Pengertian tersebut menjelaskan bahwa kriminal bukan digunakan secara ketat dalam arti hukum. Kriminal berarti setiap tindakan kesalahan yang serius yang dilakukan dengan maksud jahat. Dengan demikian, meskipun seorang pelaku kecurangan dapat menghindari penuntutan kriminal secara berhasil, tindakan kriminal mereka tetap dipertimbangkan.
Kecurangan adalah istilah umum, mencakup berbagai ragam alat yang kecerdikan manusia dapat direncanakan, dilakukan oleh seseorang individual, untuk memperoleh manfaat terhadap pihak lain dengan penyajian yang palsu. Tidak ada aturan yang tetap dan tanpa kecuali dapat ditetapkan sebagai dalil umum dalam mendefinisi kecurangan karena kecurangan mencakup kekagetan, akal muslihat, kelicikan dan cara-cara yang tidak layak/wajar untuk menipu orang lain. Batasan satu-satunya mendefinisikan kecurangan adalah apa yang membatasi sifat serakah manusia.

Selama ini, kecurangan dicirikan oleh penipuan (deceit), penyembunyian (concealment), atau pelanggaran kepercayaan (violation of trust). Tindakan-tindakan tersebut tidak tergantung pada aplikasi ancaman pelanggaran atau kekuatan fisik. Kecurangan dilakukan oleh individual dan organisasi untuk memperoleh uang, kekayaan atau jasa, untuk menghindari pembayaran atau kerugian jasa, atau untuk mengamankan kepentingan pribadi atau usaha.
10. Perampokan
Perampokan adalah suatu tindak kriminal di mana sang pelaku perampokan (disebut perampok) mengambil kepemilikan seseorang/sesuatu melalui tindakan kasar dan intimidasi. Karena sering melibatkan kekasaran, perampokan dapat menyebabkan jatuhnya korban.
11. Pemerkosaan
Pemerkosaan adalah suatu tindakan kriminal berwatak seksual yang terjadi ketika seorang manusia (atau lebih) memaksa manusia lain untuk melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina atau anus dengan penis, anggota tubuh lainnya seperti tangan, atau dengan benda-benda tertentu secara paksa baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Berdasarkan hasil wawancara kami di POLSEK SBH kemaren, kasus pelanggaran hukum yang sering terjadi di wilayah kerjanya, antaralain : pencurian, perampokan, mabuk-mabukan, perjudian, perkelahiran yang kadang-kadang berujung pada pembunuhan, penyalah gunaan narkoba, dan pelecehan sexual. Namun kasus terbanyak adalah kecurangan dan pencrian, contoh nyatanya illegal mining yang masih marak hingga kini.

Namun demikian KAPOLSEK SBH menagatakan ia dan seluruh jajaran nya dengan partisifasi masyarakat yang terhadap tegaknya hukum di wilayah kerja nya ia yakin semua permasalah tersebut bisa ditasi.


II.9 Faktor-Faktor Penyebab Orang Melanggar Hukum
Menurur Boy Yendra Tamin, ada beberapa penyebab seseorang melanggar hukum, antaralain :
1. Tidak tahu
2. Tidak mau tahu
3. Terpaksa
4. Tidak mampu mengendalikan diri
5. Adanya niat jahat
6. Sudah terbiasa
7. Karena ada kesempatan
8. Membela diri
9. Memilih ketentuan hukum yang menguntungkan
10. Tidak setuju dengan ketentuan hukum
11. Tergoda
12. Merasa selalu benar
13. Punya backing

Berdasarkan hasil wawancara kami di POLSEK SBH, dari 13 faktor penyebab pelanggaran hukum di atas khususnya di wilayah hukum POLSEK SBH yang paling sering menjadi penyebab pelanggaran hukum adalah :
1. Tidak tahu
2. Tidak mau tahu
3. Terpakasa
4. Karena adanya kesempatan
5. Membela diri
6. Tidak setuju dengan ketentuan hukum yang ada
7. Punya backing

Respondens mangatakan misalkan saya kasus pencurian, perampokan, perjudian, mabuk-mabukan, pemerkosaan, penipuan, serta illegal mining yang masih berlangsung hingga saat ini di wilayah hukum POLSEK SBH.




















BAB III
PENUTUP


III.1 Kesimpulan
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sanksi bagi pelanggarnya yang bertujuan untuk mengatur ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Untuk mencapai ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat dibutuhkan sikap masyarakat yang sadar hukum.

Selain masyarakat pemerintahpun juga harus sadar hukum. Maka tercapailah ketentraman dan ketertiban itu. Untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran hokum yang terjadi maka di Indonesia telah ada berbagai macam Pengadilan. Dari yang mengadili masyarakat sampai dengan pemerintah dan para pejabat


III.2 Saran-Saran
Penulis berharap semoga makalah ini dapat menjadi salah satu bahan untuk dapat menambah pengetahuan dalam hal ini system hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dan juga penulis mengharapkan adanya sumbangsih kritik dan saran yang bersifat membangun guna penyesunan makalah berikutnya yang lebih sempurnah lagi.



























DAFTAR PUSTAKA/SUMBER














































2 comments:

  1. Maaf bisa tau makalah identitas makalah ini? Krna kami mengambil beberapa kalimat dri makalah ini dalam skripsi kami

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kami menyadari bahwa makalah ini memang mengambil sumber dari beberapa blog yang kemudian kami edit sesuai dengan kebutuhan kami. Kebetulan kami mengadakan obsevasi tentang pelanggaran hukum di wilayah kerja POLSEK Sangir Batang Hari. Dan setelah makalh ini selesai, kami up load demi menyumbangkan hasil fikiran kami utk yg membutuhkan nya.

      Delete

Batombe

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Setiap kesenian tradisional dalam masyarakat Minangkabau memiliki tata cara sendiri dalam pel...